Jumat, 21 Agustus 2015

Ahok akan Batasi Wewenang Ketua RT dan RW



RMOL. Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak ingin lagi melihat ada oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang menyalahgunakan wewenang.

Agar tak terjadi lagi, Pemprov DKI akan membatasi kekuasaan Ketua RT dan RW.

“Kita dihadapkan fakta, RT/RW kita itu sebagian besar ternyata juga mengelola dan menyewakan lapak, kios sampai parkiran. Memang tidak semua RT dan RW kita seperti itu. Tapi kita temukan banyak sekali seperti itu. Jadi kita lagi berpikir untuk membatasi kekuasaan mereka,” kata Basuki di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

Fakta lain yang ditemukan Basuki di lapangan adalah mengenai masa berkuasa Ketua RT dan RW tanpa batas. Akibatnya, wakil warga ini justru memperkaya dirinya sendiri dan melupakan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Banyak sekali yang tidak ada masa tugasnya. Semakin dia punya lapak, semakin punya duit, dia semakin berkuasa,” ungkapnya.

Menurut pandangan Basuki, jarang ada lurah yang merasa memiliki wilayah yang menjadi area kekuasaanya. Kepentingan warga seolah dilupakan demi keuntungan pribadi. Parahnya lagi Badan Pusat Statistik (BPS) DKI harus membayar kepada RT/RW untuk mendapatkan data penduduk.

“Masa kita ingin minta data apa pun, BPS harus bayar lagi kepada mereka. Padahal mereka kita gaji lho Rp 750.000 per bulan. Lebih baik sekalian saja. Ini Ibukota lho. Walikota, camat dan lurah juga tidak dipilih, ya sudah Ketua RT/RW kita tunjuk saja,” pungkasnya. [zul]______http://www.rmol.co/read/2014/06/13/159409/Ahok-akan-Batasi-Wewenang-Ketua-RT-dan-RW-

Uang Insentif RT dan RW Harus Tetap Ada

Anggota DPRD DKI Jakarta Dite Abimanyu menegaskan akan memperjuangkan dana insentif Operasional RT dan RW agar tetap ada. Bahkan bila memungkinkan ditingkatkan nominalnya.
“Karena kita mengetahui ketua RT dan RW  di Jakarta dipilih langsung oleh warga, Mereka bekerja siang malam untuk warga Jakarta. Sudah sepatutnya Pemprov memperhatikan mereka dengan tetap mengalokasikan dana tersebut, toh! dananya ada,” terang Dite, Kamis (20/11) di Jakarta.
Sudah lebih dari tiga bulan uang insentif operasional RT/RW belum diterima oleh para RT/RW di Jakarta. Bahkan berhembus informasi Pemprov DKI Jakarta hendak menghapus dana insentif.
Uang insentif ini sudah lama ada sejak diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2153 Tahun 2003 yang diperbaharui beberapa kali dengan perubahan terakhir Pergub Nomor 850 Tahun 2013.
Kekhawatiran dan informasi ini didapatkan dari para ketua-ketua RT dan RW yang berkeluh kesah tentang minimnya perhatian Pemda terhadap keberlangsungan pengelolaan RT dan RW.  Salah satu ketua RT di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang enggan disebut identitasnya, mengemukakan hal ini.
 Menurut dia, pemerintah daerah saat ini banyak mengurangi dana-dana yang biasa dirasakan langsung masyarakat. Insentif operasional pun dikenakan Pajak Penghasilan, meskipun itu jelas-jelas dana operasional RT/RW.
“Beras raskin infonya sudah tidak jelas keberadaanya. Katanya juga akan diberikan alat kebersihan setiap RT dan banyak hal lainya,  namun realisasinya nol semua” imbuh dia. 
Kebijakan memberikan uang insentif operasional RT/RW dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja lembaga kemasyarakatan RT/RW dengan besaran uang operasional RW sebesar Rp.1.200.000/bulan dan RT sebesar Rp.975.000/bulan. Sesuai dengan Pergub Nomor 850 Tahun 2013 dibayarkan tiga bulan sekali.
Menurut salah satu ketua RT lainya ia mengatakan “selama ini uang insentif operasional RT/RW ini digunakan untuk kegiatan kegiatan kepengurusan RT/RW semisal Rapat rapat pengurus kegiatan kerja bakti dan kegiatan pelanyanan RT/RW. “karena uang ini adalah amanah, amanahnya untuk operasional kegiatan ya kita gunakan untuk kegiatan sebagaimana aturan dari Gubernur.  (MAM)
 http://tajuk.co/news/uang-insentif-rt-dan-rw-harus-tetap-ada