Jumat, 18 Oktober 2013

MAKSIMALKAN UANG INSENTIF OPERASIONAL RUKUN TETANGGA

Selama ini dana Insentif operasional RT maupun RW ditafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal sumber dana yang diterima adalah merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Adapun payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW.

Kemudian selanjutnya dianggap sebagai gaji atau honor bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat itu sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan,olehkarenanya uang itu tak masuk kas RT karena salah dalam menafsirkan. Bisa kita bayangkan berapa jumlah Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) yang hilang percuma tanpa digunakan untuk kepentingan atau kegiatan Masyarakat, misalnya saja insentif operasional yang diterima oleh RT saat tahun 2011 sebesar Rp 600.000/ bulan, kemudian tahun 2012 naik menjadi Rp.650.000/bulan, kemudian selanutnya ditahun 2013 saat ini naik lebih besar menjadi Rp.925.000/bulan
PEMBAYARAN UANG INSENTIF OPERASIONAL RT SELAMA 3 TAHUN
NO
TAHUN
URAIAN
JUMLAH
1
2011
Insentif operasional bulan Januari- Maret @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
2
Insentif operasional bulan April-Juni @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
3
Insentif operasional bulan Juli- September @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
4
Insentif operasional bulan Oktober- Desember @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
5
2012
Insentif operasional bulan Januari- Maret @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
6
Insentif operasional bulan April-Juni @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
7
Insentif operasional bulan Juli- September @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
8
Insentif operasional bulan Oktober- Desember @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
9
2013
Insentif operasional bulan Januari- Maret @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
10
Insentif operasional bulan April-Juni @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
11
Insentif operasional bulan Juli- September @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
12
Insentif operasional bulan Oktober- Desember @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
J   U   M   L   A   H
26.700.000

Itulah gambaran rincian uang insentif operasional RT diatas menunjukan bahwa sudah seharusnya kegiatan kemasyarakatan di tingkat wilayah RT maupun RW menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan, keamanan, penghijauan dll.
Ada lagi kegiatan yang tidak kalah pentingnya yaitu penarikan iuran uang swadaya kepada masyarakat yang setiap bulannya tergantung lingkungan keadaan masyarakat ditempat tinggal masing-masing, misalnya saja swadaya ditempat saya tinggal bisa mencapai Rp.450.000/bulan, bisa kita bayangkan berapa besar pemasukan RT maupun RW yang hilang percuma tanpa melakukan kegiatan yang berarti bagi masyarakat.

PRAKIRAAN PENARIKAN SWADAYA MASYARAKAT SELAMA 3 TAHUN
NO
TAHUN
URAIAN
JUMLAH
1
2011
Penarikan swadaya 40 KK @ Rp.5000 = 200000 x 12 bulan
2400000
2
2012
Penarikan swadaya 40 KK @ Rp.5000 = 200000 x 12 bulan
2400000
3
2013
Penarikan swadaya 40 KK @ Rp.5000 = 200000 x 12 bulan
2400000
J  u  m  l  a  h
7200000


Estimasi total pendapatan kas RT selama 3 tahun
NO
TAHUN
URAIAN
JUMLAH
1
Pendapan kas RT dari uang Insentif operasional RT selama 3 tahun
26700000
2
Pendapan kas RT dari uang swadaya masyarakat selama 3 tahun
7200000
J   u   m   l   a   h
33900000



Sesungguhnya uang insentif operasional digunakan untuk kebersihan lingkungan,kerja bakti, penghijauan, keamanan, sosial, alat-alat kerja kebersihan, alat-alat opersiaonal RT lainnya untuk kepentingan maupun kemaslahatan masyarakat bukanlah untuk kepentingan pribadi pengurus. Bagimana wilayah kita mau maju dan menjadi lebih baik kalau uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. _Metropolit@n22.

Kantor Walikota Jakarta Barat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

 Kantor Walikota Jakarta Barat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Tindak Lanjut Laporan :
* Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 850 tahun 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Pemberian Uang Insentif Operasional RT/RW, penggunaannya harus dilengkapi dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

* Bagi Pengurus RT/RW yang telah melengkapi LPJ bulan Januari, Februari dan Maret 2013, telah diberikan Uang Insentif Operasional bulan April, Mei dan Juni 2013 sejak tanggal 26 Juli 2013.

* Bagi Pengurus RT/RW yang belum melengkapi LPJ bulan Januari, Februari dan Maret 2013, agar segera melengkapi LPJ dimaksud dan menyetorkan ke Bendahara Kelurahan sekaligus dapat mengambil Uang Insentif Operasional bulan April, Mei dan Juni 2013, bahkan apabila LPJ bulan April, Mei dan Juni 2013 sudah dilengkapi Uang Insentif Operasional bulan Juli dan Agustus 2013 juga sudah dapat diambil di Bendahara Kelurahan.

Kesimpulan :
Bagi Pengurus RT/RW yang tidak membuat LPJ Uang Insentif Operasional, dengan sangat terpaksa Uang Insentif Operasional RT/RW dimaksud tidak dapat kami berikan karena menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 850 tahun 2013 tanggal 28 Mei 2013.
ttd
Lurah Srengseng