Jumat, 18 Oktober 2013

Kantor Walikota Jakarta Barat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

 Kantor Walikota Jakarta Barat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Tindak Lanjut Laporan :
* Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 850 tahun 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Pemberian Uang Insentif Operasional RT/RW, penggunaannya harus dilengkapi dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

* Bagi Pengurus RT/RW yang telah melengkapi LPJ bulan Januari, Februari dan Maret 2013, telah diberikan Uang Insentif Operasional bulan April, Mei dan Juni 2013 sejak tanggal 26 Juli 2013.

* Bagi Pengurus RT/RW yang belum melengkapi LPJ bulan Januari, Februari dan Maret 2013, agar segera melengkapi LPJ dimaksud dan menyetorkan ke Bendahara Kelurahan sekaligus dapat mengambil Uang Insentif Operasional bulan April, Mei dan Juni 2013, bahkan apabila LPJ bulan April, Mei dan Juni 2013 sudah dilengkapi Uang Insentif Operasional bulan Juli dan Agustus 2013 juga sudah dapat diambil di Bendahara Kelurahan.

Kesimpulan :
Bagi Pengurus RT/RW yang tidak membuat LPJ Uang Insentif Operasional, dengan sangat terpaksa Uang Insentif Operasional RT/RW dimaksud tidak dapat kami berikan karena menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 850 tahun 2013 tanggal 28 Mei 2013.
ttd
Lurah Srengseng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar