Jumat, 21 Agustus 2015

Ahok akan Batasi Wewenang Ketua RT dan RW



RMOL. Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak ingin lagi melihat ada oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang menyalahgunakan wewenang.

Agar tak terjadi lagi, Pemprov DKI akan membatasi kekuasaan Ketua RT dan RW.

“Kita dihadapkan fakta, RT/RW kita itu sebagian besar ternyata juga mengelola dan menyewakan lapak, kios sampai parkiran. Memang tidak semua RT dan RW kita seperti itu. Tapi kita temukan banyak sekali seperti itu. Jadi kita lagi berpikir untuk membatasi kekuasaan mereka,” kata Basuki di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

Fakta lain yang ditemukan Basuki di lapangan adalah mengenai masa berkuasa Ketua RT dan RW tanpa batas. Akibatnya, wakil warga ini justru memperkaya dirinya sendiri dan melupakan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Banyak sekali yang tidak ada masa tugasnya. Semakin dia punya lapak, semakin punya duit, dia semakin berkuasa,” ungkapnya.

Menurut pandangan Basuki, jarang ada lurah yang merasa memiliki wilayah yang menjadi area kekuasaanya. Kepentingan warga seolah dilupakan demi keuntungan pribadi. Parahnya lagi Badan Pusat Statistik (BPS) DKI harus membayar kepada RT/RW untuk mendapatkan data penduduk.

“Masa kita ingin minta data apa pun, BPS harus bayar lagi kepada mereka. Padahal mereka kita gaji lho Rp 750.000 per bulan. Lebih baik sekalian saja. Ini Ibukota lho. Walikota, camat dan lurah juga tidak dipilih, ya sudah Ketua RT/RW kita tunjuk saja,” pungkasnya. [zul]______http://www.rmol.co/read/2014/06/13/159409/Ahok-akan-Batasi-Wewenang-Ketua-RT-dan-RW-

Uang Insentif RT dan RW Harus Tetap Ada

Anggota DPRD DKI Jakarta Dite Abimanyu menegaskan akan memperjuangkan dana insentif Operasional RT dan RW agar tetap ada. Bahkan bila memungkinkan ditingkatkan nominalnya.
“Karena kita mengetahui ketua RT dan RW  di Jakarta dipilih langsung oleh warga, Mereka bekerja siang malam untuk warga Jakarta. Sudah sepatutnya Pemprov memperhatikan mereka dengan tetap mengalokasikan dana tersebut, toh! dananya ada,” terang Dite, Kamis (20/11) di Jakarta.
Sudah lebih dari tiga bulan uang insentif operasional RT/RW belum diterima oleh para RT/RW di Jakarta. Bahkan berhembus informasi Pemprov DKI Jakarta hendak menghapus dana insentif.
Uang insentif ini sudah lama ada sejak diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2153 Tahun 2003 yang diperbaharui beberapa kali dengan perubahan terakhir Pergub Nomor 850 Tahun 2013.
Kekhawatiran dan informasi ini didapatkan dari para ketua-ketua RT dan RW yang berkeluh kesah tentang minimnya perhatian Pemda terhadap keberlangsungan pengelolaan RT dan RW.  Salah satu ketua RT di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang enggan disebut identitasnya, mengemukakan hal ini.
 Menurut dia, pemerintah daerah saat ini banyak mengurangi dana-dana yang biasa dirasakan langsung masyarakat. Insentif operasional pun dikenakan Pajak Penghasilan, meskipun itu jelas-jelas dana operasional RT/RW.
“Beras raskin infonya sudah tidak jelas keberadaanya. Katanya juga akan diberikan alat kebersihan setiap RT dan banyak hal lainya,  namun realisasinya nol semua” imbuh dia. 
Kebijakan memberikan uang insentif operasional RT/RW dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja lembaga kemasyarakatan RT/RW dengan besaran uang operasional RW sebesar Rp.1.200.000/bulan dan RT sebesar Rp.975.000/bulan. Sesuai dengan Pergub Nomor 850 Tahun 2013 dibayarkan tiga bulan sekali.
Menurut salah satu ketua RT lainya ia mengatakan “selama ini uang insentif operasional RT/RW ini digunakan untuk kegiatan kegiatan kepengurusan RT/RW semisal Rapat rapat pengurus kegiatan kerja bakti dan kegiatan pelanyanan RT/RW. “karena uang ini adalah amanah, amanahnya untuk operasional kegiatan ya kita gunakan untuk kegiatan sebagaimana aturan dari Gubernur.  (MAM)
 http://tajuk.co/news/uang-insentif-rt-dan-rw-harus-tetap-ada

Jumat, 18 Oktober 2013

MAKSIMALKAN UANG INSENTIF OPERASIONAL RUKUN TETANGGA

Selama ini dana Insentif operasional RT maupun RW ditafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal sumber dana yang diterima adalah merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Adapun payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW.

Kemudian selanjutnya dianggap sebagai gaji atau honor bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat itu sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan,olehkarenanya uang itu tak masuk kas RT karena salah dalam menafsirkan. Bisa kita bayangkan berapa jumlah Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) yang hilang percuma tanpa digunakan untuk kepentingan atau kegiatan Masyarakat, misalnya saja insentif operasional yang diterima oleh RT saat tahun 2011 sebesar Rp 600.000/ bulan, kemudian tahun 2012 naik menjadi Rp.650.000/bulan, kemudian selanutnya ditahun 2013 saat ini naik lebih besar menjadi Rp.925.000/bulan
PEMBAYARAN UANG INSENTIF OPERASIONAL RT SELAMA 3 TAHUN
NO
TAHUN
URAIAN
JUMLAH
1
2011
Insentif operasional bulan Januari- Maret @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
2
Insentif operasional bulan April-Juni @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
3
Insentif operasional bulan Juli- September @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
4
Insentif operasional bulan Oktober- Desember @Rp.600.000 x 3 bulan
1.800.000
5
2012
Insentif operasional bulan Januari- Maret @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
6
Insentif operasional bulan April-Juni @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
7
Insentif operasional bulan Juli- September @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
8
Insentif operasional bulan Oktober- Desember @Rp.650.000 x 3 bulan
1.950.000
9
2013
Insentif operasional bulan Januari- Maret @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
10
Insentif operasional bulan April-Juni @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
11
Insentif operasional bulan Juli- September @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
12
Insentif operasional bulan Oktober- Desember @Rp.975.000 x 3 bulan
2.925.000
J   U   M   L   A   H
26.700.000

Itulah gambaran rincian uang insentif operasional RT diatas menunjukan bahwa sudah seharusnya kegiatan kemasyarakatan di tingkat wilayah RT maupun RW menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan, keamanan, penghijauan dll.
Ada lagi kegiatan yang tidak kalah pentingnya yaitu penarikan iuran uang swadaya kepada masyarakat yang setiap bulannya tergantung lingkungan keadaan masyarakat ditempat tinggal masing-masing, misalnya saja swadaya ditempat saya tinggal bisa mencapai Rp.450.000/bulan, bisa kita bayangkan berapa besar pemasukan RT maupun RW yang hilang percuma tanpa melakukan kegiatan yang berarti bagi masyarakat.

PRAKIRAAN PENARIKAN SWADAYA MASYARAKAT SELAMA 3 TAHUN
NO
TAHUN
URAIAN
JUMLAH
1
2011
Penarikan swadaya 40 KK @ Rp.5000 = 200000 x 12 bulan
2400000
2
2012
Penarikan swadaya 40 KK @ Rp.5000 = 200000 x 12 bulan
2400000
3
2013
Penarikan swadaya 40 KK @ Rp.5000 = 200000 x 12 bulan
2400000
J  u  m  l  a  h
7200000


Estimasi total pendapatan kas RT selama 3 tahun
NO
TAHUN
URAIAN
JUMLAH
1
Pendapan kas RT dari uang Insentif operasional RT selama 3 tahun
26700000
2
Pendapan kas RT dari uang swadaya masyarakat selama 3 tahun
7200000
J   u   m   l   a   h
33900000



Sesungguhnya uang insentif operasional digunakan untuk kebersihan lingkungan,kerja bakti, penghijauan, keamanan, sosial, alat-alat kerja kebersihan, alat-alat opersiaonal RT lainnya untuk kepentingan maupun kemaslahatan masyarakat bukanlah untuk kepentingan pribadi pengurus. Bagimana wilayah kita mau maju dan menjadi lebih baik kalau uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. _Metropolit@n22.

Kantor Walikota Jakarta Barat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

 Kantor Walikota Jakarta Barat (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Tindak Lanjut Laporan :
* Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 850 tahun 2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Pemberian Uang Insentif Operasional RT/RW, penggunaannya harus dilengkapi dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

* Bagi Pengurus RT/RW yang telah melengkapi LPJ bulan Januari, Februari dan Maret 2013, telah diberikan Uang Insentif Operasional bulan April, Mei dan Juni 2013 sejak tanggal 26 Juli 2013.

* Bagi Pengurus RT/RW yang belum melengkapi LPJ bulan Januari, Februari dan Maret 2013, agar segera melengkapi LPJ dimaksud dan menyetorkan ke Bendahara Kelurahan sekaligus dapat mengambil Uang Insentif Operasional bulan April, Mei dan Juni 2013, bahkan apabila LPJ bulan April, Mei dan Juni 2013 sudah dilengkapi Uang Insentif Operasional bulan Juli dan Agustus 2013 juga sudah dapat diambil di Bendahara Kelurahan.

Kesimpulan :
Bagi Pengurus RT/RW yang tidak membuat LPJ Uang Insentif Operasional, dengan sangat terpaksa Uang Insentif Operasional RT/RW dimaksud tidak dapat kami berikan karena menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 850 tahun 2013 tanggal 28 Mei 2013.
ttd
Lurah Srengseng